Sabtu, 16 Maret 2013


Cargloss Helmet adalah produk aseli buatan Indonesia. 
Produk ini juga merupakan produk yang berstandar Indonesia (SNI).
Kami merupakan Reseller yg berlokasi di
telp +6281278159010 (Nurdin).

Sabtu, 12 Mei 2012

Tentang Helm "SNI"



 

          Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI

“Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”
Menurut data BSN tahun 2010, 9 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
  1. PT Danapersadaraya Motor Industri
  2. PT Mega Karya Mandiri
  3. PT. Murni Cahaya Pratama
  4. PT Inplasco
  5. PT Tara Kusuma Indah
  6. UD Safety Motor
  7. PT Dinaheti Motor Industri
  8. PT Helmindo Utama
  9. CV Triona Multi Industri


10 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:

  1. Ink
  2. Kyt
  3. MDS
  4. MBC
  5. Hiu
  6. Cargloss Helmet
  7. NHK
  8. GM
  9. VOG
  10. Maz
      Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.

       Jadi, Segeralah beralih ke HELM CARGLOSS, Helm Aman-Nyaman-dan Harga Terjangkau.