Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106
ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai
helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
sebesar Rp250.000.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI
“Pertama,
helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan
helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI,
jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”
Menurut
data BSN tahun 2010, 9 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm
Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional
Indonesia:
- PT Danapersadaraya Motor Industri
- PT Mega Karya Mandiri
- PT. Murni Cahaya Pratama
- PT Inplasco
- PT Tara Kusuma Indah
- UD Safety Motor
- PT Dinaheti Motor Industri
- PT Helmindo Utama
- CV Triona Multi Industri
10 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:
- Ink
- Kyt
- MDS
- MBC
- Hiu
- Cargloss Helmet
- NHK
- GM
- VOG
- Maz
Dengan
aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib
menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium
sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan
Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara
remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan
pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.
Jadi, Segeralah beralih ke
HELM CARGLOSS, Helm Aman-Nyaman-dan Harga Terjangkau.