Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI
“Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”Menurut data BSN tahun 2010, 9 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
- PT Danapersadaraya Motor Industri
- PT Mega Karya Mandiri
- PT. Murni Cahaya Pratama
- PT Inplasco
- PT Tara Kusuma Indah
- UD Safety Motor
- PT Dinaheti Motor Industri
- PT Helmindo Utama
- CV Triona Multi Industri
10 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:
- Ink
- Kyt
- MDS
- MBC
- Hiu
- Cargloss Helmet
- NHK
- GM
- VOG
- Maz
Jadi, Segeralah beralih ke HELM CARGLOSS, Helm Aman-Nyaman-dan Harga Terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar